Koreksi Pasal 5
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
