Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
