Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada: a. penanggulangan Bencana; b. penanganan pengungsian; c. pemberian bantuan kemanusiaan; d. pencarian dan pertolongan korban; dan e. kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang- undangan. (2) Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa: a. pemberian pelayanan darah; b. pembinaan relawan; c. pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan; d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; e. penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan f. pemulihan hubungan keluarga.
Koreksi Anda