Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a. pemerintah; dan
b. PMI.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a. masa damai; dan
b. masa Konflik Bersenjata.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.
Koreksi Anda
