Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
Koreksi Anda