Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda