Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda Pelindung.
Koreksi Anda