Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas: a. kartu identitas; b. ban lengan; c. bendera; dan d. tanda lain. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PMI.
Koreksi Anda