Koreksi Pasal 22
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya.
Koreksi Anda
