Koreksi Pasal 19
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan Panas Bumi dan memenuhi standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.
Koreksi Anda
