Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib: a. melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki izin lingkungan.
Koreksi Anda