Koreksi Pasal 14
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri.
(2) PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
Koreksi Anda
