Koreksi Pasal 13
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam
jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri MENETAPKAN penugasan Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.
(5) Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi.
Koreksi Anda
