Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
(2) Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
