Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda