Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut. (3) Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan melampirkan data.
Koreksi Anda