Koreksi Pasal 26
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. batas dan koordinat Wilayah Kerja;
b. besar dan kelas cadangan;
c. luas Wilayah Kerja; dan
d. batas wilayah administratif.
(2) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi dan luas tidak lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) hektare.
(3) Dalam hal akan dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan pada Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan harus berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
