Koreksi Pasal 6
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
(2) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Koreksi Anda
