Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. pemberian IPB;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
g. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
h. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi.
(2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pembuatan dan penetapan standardisasi;
b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
d. penetapan Wilayah Kerja;
e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi;
f. perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan
g. penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Koreksi Anda
