Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya; dan b. permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda