Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda