Koreksi Pasal 5
PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
