Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan data mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dihitung secara regresif dengan dasar pengenaan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran.
Koreksi Anda