Nama Tanah Grogot sebagai Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Tana Paser.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Tanah Grogot masih dapat digunakan sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Tanah Grogot menjadi Tana Paser sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN