Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda