Koreksi Pasal 39
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan . . .
depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
