Koreksi Pasal 38
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus memiliki izin.
(2) Izin UTD tingkat nasional diberikan oleh Menteri.
(3) Izin UTD tingkat provinsi diberikan oleh pemerintah daerah provinsi.
(4) Izin UTD tingkat kabupaten/kota diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
