Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UTD atau BDRS yang: a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.
Koreksi Anda