Koreksi Pasal 19
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
UTD atau BDRS yang:
a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.
Koreksi Anda
