Koreksi Pasal 18
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan yang:
a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
d. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
e. tidak . . .
depkumham.go.id
e. tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja.
Koreksi Anda
