Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkan oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan. (2) Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah. (3) Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda