Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2) Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Keempat Penyimpanan dan Pemusnahan
Koreksi Anda
