Koreksi Pasal 8
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengerahan dan pelestarian pendonor darah untuk menjamin ketersediaan darah.
(2) Pengerahan dan pelestarian pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
