Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah. (2) Berdasarkan . . . depkumham.go.id (2) Berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri.
Koreksi Anda