Koreksi Pasal 33
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
