Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Koreksi Anda