Koreksi Pasal 31
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Tenaga . . .
depkumham.go.id
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
