Koreksi Pasal 30
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
Koreksi Anda
