Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelayanan apheresis harus mendapat persetujuan tindakan secara tertulis dari pendonor darah atau pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda