Koreksi Pasal 21
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
