Koreksi Pasal 6
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
