Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pelayanan darah bertujuan: a. memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan; b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah; c. memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan d. memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah. BAB II . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda