Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
