Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda