Koreksi Pasal 14
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp164.547.635.935,00 (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. sejumlah Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.13/1992;
b. sejumlah Rp60.287.829.310,00 (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur;
c. sejumlah Rp18.439.506.625,00 (delapan belas miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; dan
d. sejumlah Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
