Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda