Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda