Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah)= (Ib x HDLP x b)+(Ip x HDDP x p) (2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. (4) Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan.
Koreksi Anda