Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. (2) Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut: a. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau b. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda