Koreksi Pasal 41
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera . . .
DISTRIBUSI III
segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.
(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
