Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi. (2) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota. (3) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (4) Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugaskan kepada desa.
Koreksi Anda