Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). (2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dan/atau desa. (3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah. (4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi. (5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. (6) Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi. (7) Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan provinsi.
Koreksi Anda